Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Jerinx kembali menjalani sidang kasus 'IDI Kacung WHO' secara virtual pada, Selasa (22/9). Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Jerinx SID sempat dua kali ditegur Majelis Hakim.

Pertama, lantaran Jerinx SID tak ditemani kuasa hukumnya. Soal itu, dia mengaku tidak tahu menahu mengenai alasan tim kuasa hukum tidak mendampinginya.

"Tidak ada (pengacara), dan saya tidak tahu kenapa," kata Jerinx SID menjawab, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Dokter Tirta Ajak Jerinx Maju Pilpres, Lesty Kejora Nikah Akhir Tahun?

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

"Coba hubungi yaa," lanjutnya.

Sidang pun diskors selama 15 menit. Meskipun begitu, pengacara Jerinx SID masih belum hadir. Karena itu, suami Nora Alexandra ini kembali mendapat teguran yang keras. Apalagi, dia kedapatan sibuk memainkan ponselnya.

"Saudara terdakwa. Tolong konsentrasi ke sidang ini. Itu menggunakan hp ya," kata Majelis Hakim.

Baca Juga:
Umumkan Akan Jadi Calon Presiden 2024, Dokter Tirta Gandeng Jerinx SID

Tak cuma itu, video layar yang menampakkan Polda Bali tempat Jerinx SID berada pun sempat mati. Saat kembali menyala, justru tampak seorang perempuan membawa bingkisan untuk Jerinx SID.

Perempuan itu lantas mencipratkan sesuatu ke Jerinx SID. Prosesi doa pun tampak sedang dilakukan, sehingga sidang kembali diskors 5 menit.

"Karena masih ada kegiatan dari terdakwa sidang diskors 5 menit lagi ya," ujar Majelis Hakim lagi.

Jerinx SID sudah didampingi kuasa hukumnya saat sidang kembali dimulai. Suami Nora Alexandra tersebut langsung mengutrakan protesnya karena lagi-lagi sidang digelar secara online.

"Yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan digelar offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim, tapi untuk korban," kata Jerinx SID keberatan.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya menghebohkan publik karena walkout di tengah sidang. Namun, dakwaan tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini diancam sejumlah pasal. Sebut saja Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx SID cium Nora Alexandra (Instagram @ncdpapl)

Sebagai informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina.

Dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Load More