Matamata.com - Dwi Sasono, dituntut jalani hukuman sembilan bulan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (23/9/2020).
Soal itu, Aris Marasebessy punya pandangan. Dia menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan hasil assessment, kliennya ideal direhabiltasi maksimal 6 bulan. "Hasil assessment menyatakan tiga sampai enam bulan rehabilitasi," kata Aris usai sidang.
Karenanya, berdasarkan dalil itu, Aris akan ajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami minta waktu satu minggu,” ujarnya.
JPU pada hari ini menilai Dewi Sasono terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Pasal yang dipakai adalah Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.
Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Anya Geraldine Punya Hikmah Usai Bintangi Film 'Mendadak Dangdut', Makin Sayang Orang Tua
-
Film Keluarga Super Irit, Adaptasi Komik Laris Korea Selatan Dibintangi Keluarga Dwi Sasono
-
Biodata dan Agama Dwi Sasono, Pemain Paling Jago di Bahkan Voli
-
4 Karakter Utama di Film Budi Pekerti, Bakal Tayang di Toronto International FIlm Festival
-
Cerita Horor Dwi Sasono yang Debut Jadi Sutradara
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season