Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Matamata.com - Pada Rabu (23/9/2020), Lucinta Luna kembali menjalani sidang kasus narkoba. Tepat pukul 17.00 WIB, sidang dengan agenda duplik, atau jawaban tersangka tersebut digelar. 

Molornya sidang disebabkan karena karena hakim yang biasa yang menyidangkan Lucinta Luna, tengah menyidangkan perkara lain. Walau demikian, kekasih Lucinta Luna, Abash dan dua tim kuasa hukum artis transgender itu sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB.

Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna berbicara kepada media saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

"Hakimnya ada sidang lain, jadi kami menunggu lama. Saya aja sudah hadir dari tadi siang," ucap pengacara Lucinta Luna, Irma Anggesti usai sidang.

Baca Juga:
Abash Akui Lucinta Luna Konsumsi Pil Ekstasi, Tapi...

Dalam sidang tim kuasa hukum Lucinta Luna tetap pada pembelaannya, bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun membacakan duplik selama kurang lebih 30 menit. Majelis hakim berencana membacakan putusan perkara Lucinta Luna pada minggu depan usai pembelaan dibacakan. 

"Jadi kami akan musyawarahkan untuk mengambil keputusan. Sidang kami tunda sampai Rabu, 30 September 2020. Terdakwa sidang minggu depan lagi dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim kepada Lucinta Luna.

Lucinta Luna [Herwanto/Matamata.com]

Mendengar hal itu, Lucinta Luna yang berkomunikasi melalui virtual mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim. Keyakinan terlihat sedikit terpancar pada Lucinta Luna. "Terima kasih yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Baca Juga:
Minta Keadilan, Lucinta Luna: Saya Yakin Ekstasi Bukan Milik Saya

Kuasa hukum Lucinta Luna optimistis dan berharap kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan majelis hakim. "Insya Allah optimis (Lucinta Luna Bebas)," ujar Irma Anggesti.

Sebelumnya jaksa menuntut tiga tahun penjara terhadap Lucinta Luna. Lucinta dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Lucinta Luna (Herwanto/MataMata.com)

Selain itu, Lucinta Luna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta sebagai sanksi atas perbuatannya. [Ismail]

Load More