Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan berkas kliennya saat ini sudah masuk  ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Baru tahap pertama, saat ini berkas masih dipejari oleh tim kejaksaan. "Sudah di kejaksaan. Masih tahap satu," ujar Verna Wohono, saat dihubungi  Matamata.com, Rabu (30/9/2020).

Berkas artis 39 tahun ini diterima kejaksaan sejak 23 September 2020. Sampai saat ini belum diketahui kapan akan masuk ke tahap dua. "Kalau tahap satukan yang penting di berkasnya dilengkapi. Kalau sudah lengkap baru masuk tahap dua. Jadi kami belum tahu kapan masuk ke tahap dua," ujarnya.

Catherine Wilson di acara Sule dan Andre (Youtube)

Di sisi lain, Catherine Wilson sampai saat ini masih menjalani proses rehabilitasi, di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Sekarang keadaannya baik-baik aja. Lagi masih menjalani program," tutunya.

Baca Juga:
Jalani Rehabilitasi, Catherine Wilson Rajin Puasa Senin Kamis

Pengakuan Verna Wahono juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Sapriyanto, melalui rilis yang diterima Matamata.com, Rabu (30/9/2020).

"Berkas perkara itu saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias Keket oleh penyidik," katanya.

Catherine Wilson (MataMata.com/Yuliani)

Saat ini berkas masih dipelajari  oleh pihak kejaksaan hingga empat belas hari ke depan terhitung dari 23 September 2020. Selanjutnya berkas tersebut apakah bisa naik ke tahap ke dua atau dikembalikan ke pihak penyidik.

Baca Juga:
Di Penjara Sebulan, Catherine Wilson Rajin Salat

Sampai saat ini status penahanan tersangka Catherine Wilson masih wewenang penyidik, namun dalam hal ini jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik.

Catherine Wilson disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.

Catherine Wilson. (Instagram/@cathrinewilson)

Selanjutnya terkait dengan ancaman pidana penjara atas pasal Sangkan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun.

Baca Juga:
Ada Catherine Wilson, 5 Artis Kelihatan Mabuk saat Tampil di TV

Catherine Wilson ditangkap bersama lelaki berinsial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Catherine Wilson [Suara.com/Revi C Rantung]

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel. Diketahui, barang haram itu Catherine beli dengan harga Rp 3 juta. (Ismail)

Load More