Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Dwi Sasono sudah empat bulan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur,  untuk menjalani rehabilitasi medis. Ada sejumlah kegiatan positif yang dia lakulkan selama di sana.  Menurut kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, kliennya itu saat ini lebih rajin menuangkan kisah hidupnya dalam bentuk tulisan.

"Menulis sekarang, ada beberapa catatan tulisan yang diperlihatkan ke saya," kata Muhammad Firdaus, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Dwi Sasono saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018) [Suara.com/Dendi Afriyan].

Sayangnya, Firdaus belum mengetahui secara pasti tulisan dari Dwi Sasono akan dijadikan buku atau tidak. "Nggak tahu ya," ujarnya.

Baca Juga:
Ini Alasan Pengacara Minta Dwi Sasono Cuma Direhab 6 Bulan

Meski begitu, Firdaus menilai bahwa tulisan suami Widi Mulia ini menarik untuk dijadikan sebuah buku. "Cuma kalau dari yang saya baca itu kalau dia mau jadikan buku, menarik sekali ya," imbuh Firdaus.

Sayangnya, Firdaus tak dapat menceritakan secara gamblang isi buku yang ditulis oleh Dwi Sasono. Namun yang pasti, tulisan tersebut berkisah hidup ayah tiga anak ini selama terjerat kasus narkoba.

Dwi Sasono (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Kalau saya yang bilang nggak seru nanti, biar beliau aja yang menyampaikan. Makanya doakan cepat keluar sehingga kita bisa wawancara beliau," tutur Muhammad Firdaus.

Baca Juga:
Pengacara Sebut Dwi Sasono Makin Kurus usai Tiga Bulan Direhab

"Setahu saya sudah satu buku, tulisannya sudah banyak. Pastikan waktu luangnya lebih banyak, jadi dia manfaatin banyak menulis," tuturnya.

Sementara itu, hari ini, Rabu (30/9/2020) sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja kembali berjalan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Dwi Sasono.

Dwi Sasono [Suara.com/Angga Budianto]

Sidang akan kembali digelar pada, Kamis 8 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.

Sebelumnya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan masa rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang pekan lalu. Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidangan, Aris Marassabessy mengajukan masa rehabilitasi selama 6 bulan.

Dwi Sasono ditangkap aparat kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram.

Dwi Sasono [Suara.com/Dendi Afriyan].

Selama kasusnya disidang, Dwi Sasono tak dipenjara, melainkan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Herwanto)

Load More