Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Roy Kiyoshi keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Matamata.com/Yuliani)
Roy Kiyoshi keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Matamata.com/Yuliani)

Roy Kiyoshi bebas setelah menjalani hukuman dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agustus lalu, Roy Kiyoshi divonis hukuman rehabilitasi di RSKO selama lima bulan, dipotong masa rehabilitasi sejak penangkapan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Ia ditangkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Roy Kiyoshi keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Matamata.com/Yuliani)

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi mengaku membeli obat tersebut tanpa resep karena stres dan sulit tidur. 

Load More