Roy Kiyoshi bebas setelah menjalani hukuman dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agustus lalu, Roy Kiyoshi divonis hukuman rehabilitasi di RSKO selama lima bulan, dipotong masa rehabilitasi sejak penangkapan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020). Ia ditangkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi mengaku membeli obat tersebut tanpa resep karena stres dan sulit tidur.
Berita Terkait
-
Barbie Kumalasari Dampingi Sunan Kalijaga Jadi Lawyer Korban KDRT, Sisi Lainnya Terungkap di Kolom Komentar
-
Mantan Pacar Jadi Tersangka Kasus Film, Barbie Kumalasari Jadi Batal Menikah
-
Barbie Kumalasari Habiskan Rp100 Juta Selama 1 Bulan Demi Menjadi Miss Party
-
Datang Sebagai Penengah, Barbie Kumalasari Tawarkan Solusi untuk Konflik Dewi Perssik dan Indah Sari
-
Barbie Kumalasari Bocorkan Fakta: Sebelum Dewi Ngoceh, Ada Postingan Indah yang Menyindir
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua