Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [MataMata.com/Ismail]

Matamata.com - Terhadap vonis 1,5 tahun penjara untuk Lucinta Luna, Jaksa mengajukan banding. Pihak Lucinta rupanya belum mengetahui soal banding jaksa ini.  "Kami belum bisa komentar. Kami diskusikan dulu. Nanti dikabari lagi ya," ungkap Irma Anggaraeni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).

Terkait banding yang telah diajukan oleh jaksa, Irma belum tahu apa yang harus dilakukan. Namun dia memastikan akan menemui Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu dekat.  "Jadi gini, kita harus ketemu dulu dengan LL, harus menginformasikan dulu, begitu. Karena ini kan beritanya juga baru ya, kita harus diskusi dulu," katanya menjelaskan.

Lucinta Luna saat diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Kapan tim kuasa hukum bakal menemui artis transgender itu belum diketahui pasti.  "Belum bisa (menentukan) sih. Soalnya kami juga harus menghubungi Abash (pacar Lucinta Luna) dulu. Soalnya saya juga dapat infonya baru tadi siang dari media," jelas Irma.

Baca Juga:
Dituduh Bocorkan Lucinta Luna Transgender, Ratna Pandita Akan Dipolisikan

"Makanya saya harus memastikan dulu nih apakah betul sudah mengajukan ataukah itu hanya baru rencana saja. Karena pada saat sidang terakhir pun juga infonya kan dari JPU sendiri mau mengajukan. Cuma sekarang saya mau memastikan dulu nih ke JPU-nya," terang Irma.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, kepada wartawan, mengaku sudah resmi melakukam banding terhadap putusan Lucinta Luna. Banding dilakukan karena putusan hakim dinilai sangat ringan yang hanya memberikan hukuman 1,5 tahun penjara. Putusan hakim pun lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum empat tahun penjara.

Lucinta Luna (MataMata.com/Ismail)

Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen terdakwa, barang bukti tersebut ditemukan. [Ismail]

Baca Juga:
Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun, Eks Teman Duet: Semoga Bisa Bertaubat

Load More