Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Pada Senin (12/10/2020), artis FTV Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pantauan MataMata.com, Vanessa Angel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 10.00 WIB didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah.

Sementara sidang baru dimulai dua jam setelahnya. Sayang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas-berkasnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.  "Hari ini membacakan tuntutan tapi karena materi tuntutan belum selesai kami meminta waktu satu minggu lagi," kata Jaksa Rumata kepada hakim.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Ketidaksiapan JPU ini di luar dugaan. Sebab, majelis hakim sudah menargetkan putusan kasus Vanessa Angel dibacakan pada 2 November mendatang. Majelis hakim lantas meminta JPU untuk membacakan tuntutan pada Kamis (15/10/2020) mendatang. JPU yang awalnya meminta waktu satu minggu lagi akhirnya menyanggupi permintaan majelis hakim.

Baca Juga:
Ekonomi Sulit, Suami Jual Sepeda dan Jam Tangan Hadiah Ultah Vanessa Angel

"Baik hari ini penuntut umum belum siap untuk itu majelis memberikan kesempatan untuk jaksa menyusun. Sidang dilanjutkan Kamis, 15 Oktober 2020 jam 11.00 pagi. Sidang ditutup," kata hakim.

Vanessa yang sudah terlanjur duduk di kursi pesakitan hanya bisa pasrah mendengar penundaan itu. Dia pun langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberi komentar apapun. Senada dengan Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tidak memberi komentar mengenai penundaan ini. Ayah satu anak itu bahkan meminta awak media memberi jalan kepada Vanessa menuju mobil pribadinya.

Vanessa Angel dan Gala (Instagram/@vanessaangelofficial)

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta. [Ismail]

Baca Juga:
Mertua Vanessa Angel Positif COVID-19, Suami Jadi Tulang Punggung Keluarga

Load More