Matamata.com - Rumata selaku jaksa dalam kasus narkoba Vanessa Angel, mengaku tuntutan untuk artis 27 tahun itu hingga kini masih dalam proses. Status Vanessa sebagai artis menjadi alasan proses pembuatan berkas penuntutan itu dilakukan dengan hati-hati.
"Yang jelas sidang diundur, karena proses penyusunan tuntutan belum selesai. Karena ini perkara yang menarik perhatian, makanya perlu disusun tuntutan sedetail mungkin," kata Rumata, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).
Selain itu, berkas tuntutan harus dibuat secara baik, agar tim kuasa hukum Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan, setelah tuntutan dibacakan. Kasus Vanessa Angel yang menarik perhatian masyarakat, membuat Rumata berhati-hati dalam menyusun tuntutan.
Baca Juga:
Sidang Pembacaan Tuntutan Vanessa Angel Ditunda
"Kalau seorang publik figur harus lebih detail, mengenai pertimbangan-pertimbangan yang kita sampaikan dalam tuntutan. Makannya saya minta Majelis untuk diundur. Majelis Memberikan waktu sampai dengan hari Kamis. Mudah-mudahan hari Kamis bisa dibacakan," sambungnya.
Sayangnya karena pembacaan tuntutan sifatnya rahasia, Rumata masih merahasikan berapa tahun tuntutan untuk Vanessa Angel. "Nanti deh, karena sebelum dibacakan tuntutan sifatnya masih rahasia," ucap Rumata.
Seperti diketahui sidang lanjutan Vanessa Angel dengan agenda pembacaan tuntutan oleh pihak JPU ditunda oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan karena pihak jaksa belum bisa menyelesaikan berkas yang harus dibaca.
Baca Juga:
Ekonomi Sulit, Suami Jual Sepeda dan Jam Tangan Hadiah Ultah Vanessa Angel
Awalnya jaksa meminta waktu hingga satu minggu. Namun majelis hakim hanya memberi waktu selama tiga hari karena target mereka membaca putusan di hingga 2 November mendatang. Hakim pun meminta jaksa untuk mempersiapkan sekaligus membacakan berkas tuntutan hingga Kamis (15/10/2020) mendatang.
Sebelumnya, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp100 juta. (Ismail)
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar