Nota keberatan yang dibacakan Santrawan itu diharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo. "Eksepesi di atas semuanya menguji kedakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," katanya.
Tio Pakusadewo didakwa pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, pasal 111 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dan pasal 127 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009. Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assesment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.
Hasil assessment tersebut diberikan BNNP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya setelah Lebaran lalu. Hasil assessment menyebutkan, Tio perlu rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dalam penangkapan itu. Sebelumnya Tio juga pernah ditangkap Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berangkat Haji, Boyong Keluarga dan Karyawan: Satu Orang Rp400 Juta
-
Nisya Ahmad Jalan-jalan ke Korea, Perubahan Wajahnya Disorot: Jadi Aneh, Cantik Aslinya
-
Jadi MC Gratis di Pesta Rizky Febian dan Mahalini, Ternyata Segini Bayaran Raffi Ahmad, Irfan Hakim Sampai Syok
-
Sukses Bisnis Fashion, Raffi Ahmad Perkenalkan Rock Style 'Vape NIXX'
-
Banyak Tahi Lalat di Kepala Baby Lily, Anak Adopsi Raffi Ahmad Diramal Begini
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!