Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo, menyampaikan beberapa poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap kliennya. "Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut," kata Santrawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Poin kedua, pihaknya menyoroti tentang hasil assessment yang menyatakan pemenang Piala Citra untuk Pemeran Utama Pria Terbaik itu sebagai pecandu narkotika. Sebab, ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba.

Sidang Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

"Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assessment dari Badan Narkotika Nasional itu ada maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," ujarnya.

Santrawan bingung kenapa kliennya belum juga direhabilitasi dan masih mendekam di sel tahanan Rutan Polda Metro Jaya. "Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi. Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?" katanya tegas.

Santrawan kemudian mempertanyakan jaminan negara terhadap hak Tio Pakusadewo sebagai pecandu narkoba. Ia meminta diterapkan transparansi dalam kasus kliennya.

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Evi Ariska]

"Sehinggga di sini jelas mengatakan bahwa ada tiga hal yang wajib diperhatikan, pertama, pecandu berat narkotika itu dijamin haknya oleh negara. Yang kedua jangan ditutup-tutupi perkara ini, demi behind the sistem," ujarnya.

"Siapa di belakang sistem ini, lho kok Tio nya, mana bandarnya? Ada nggak diajukan bandarnya? Lah kita mempertanyakan kalau memang ini proses penegakan hukumnya, sifatnya untuk keadilan maka belajar lah untuk memenuhi rasa adil itu sendiri," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Tio melalui kuasa hukum telah mengajukan assessment agar direhabilitasi. Polisi juga telah menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tio Pakusadewo bulan Mei lalu.

Load More