Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

Matamata.com - Pada Selasa (13/10/2020), Sidang kasus narkoba terhadap terdakwa aktor Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. 

Kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang mempertanyakan nasib kliennya yang tak kunjung direhabilitasi di dalam eksepsinya. Sebab, kliennya dinyatakan sebagai pecandu narkotika dalam hasil assessment. 

Tio Pakusadewo (MataMata.com/Agung)

"Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menjalankan rehabilitasi," kata Santrawan.

Lantaran tak melakukan rehabilitasi kepada aktor senior itu, Santrawan menilai adanya pelanggaran kode etik oleh pihak Polda Metro Jaya. "Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," ujarnya.

Kemudian, dia membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga pernah tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi. "Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," katanya.

Tio Pakusadewo (MataMata.com)

Pihaknya mempertanyakan nasib hukum Tio Pakusadewo berkaca dari kasus Raffi Ahmad tersebut. Dia menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi karena tergolong pemakai akut.

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang di rehab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido," sambungnya.

Load More