Linda Rahmadanti | MataMata.com
Dik Doank / Instagram @dd_dikdoank

Matamata.com - Dik Doank kini sedang terlibat persoalan sengketa tanah. Ia digugat seorang ahli waris Madi Kenin atas tanah di Kandank Jurank Doank.  Ahli waris mengklaim, tanah seluas 2.540 meter persegi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu adalah miliknya.

Kasus tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ahli waris menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah itu. Namun ternyata sebelum memasukan gugatan, telah ada 10 orang yang mengaku perwakilan pihak ahli waris Madi Kenin mendatangi kediaman Dik Doank.

Dik Doank [dd_dikdoank]

Mereka tak berhasil bertemu dengan Dik Doank. Kebetulan lelaki bernama lengkap Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma ini tak ada di rumah. "Datang ke rumah Om Dik dan marah-marah. Itu kan tidak bagus," kata Deddy DJ, kuasa hukum Dik Doank saat dihubungi Matamata.com, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Terkait Sengketa Tanah, Dik Doank Dituntut Rp 5,5 M

Saat datang, ada istri Dik Doank yang menjadi mediator 10 pemuda itu dengan suaminya. "Disikapi dengan positif sama istri Om Dik. Mereka (10 orang pemuda) komunikasi melalui telepon (dengan Dik Doank)," ujar Deddy DJ. Deddy bersyukur kedatangan mereka tak sampai mengacak-acak tempat tinggal Dik Doank.

"Kalo begitu (diacak-acak) tinggal di videoin aja dan bisa dilaporkan," kata dia. Melanjutkan proses hukum, Dik Doank menolak untuk menyerah. Sebab ia memang membeli tanah itu dan memiliki bukti. "Om Dik Doank ini beli tanah 20 tahun lalu dari lima orang yang berbeda. Ada yang sudah sertifikat dan masih AJB," kata Deddy.

Dik Doank . [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Tapi katanya, tak ada satupun transaksi yang dilakukan dengan ahli waris bernama Madi Kenin. Keyakinan itu merujuk pada surat C desa yang dimiliki ahli waris. "C Desa, itu adalah dokumen yang ada di desa. Menurut keterangan mereka, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun," terang sang pengacara.

Baca Juga:
Rumah Dik Doank Digugat ke PN Tangerang

Meski merasa yakin kasus itu dimenangkan Dik Doank, namun lelaki 52 tahun itu tetap memberikan waktu bagi lawannya mencabut gugatan. "4 November nanti akan ada sidang lagi. Kita akan menolak damai dan berharap mereka sadar kesalahanya," ujar Deddy. (Rena Pangesti)

Load More