Pablo Benua dan Rey Utami [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Diam-diam terpidana kasus 'video ikan asin', Rey Utami bebas dari penjara. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. "Iya betul. Bebasnya Minggu (8/11/2020) pagi keluar Lapas," kata Rika Aprianti dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Rika menjelaskan jika masa tahanan Rey Utami sudah habis. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis istri Pablo Benua itu satu tahun empat bulan penjara. Kabar bebasnya Rey Utami awalnya diterima dari rilis yang diterima MataMata.com.

Pablo Benua dan Rey Utami [Suara.com/Yuliani]

Disampaikan bahwa masa tahanan Rey Utami berakhir pada 8 November 2020 dalam surat tersebut.  "Pengeluaran 1 (satu) orang WBP a.n. RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dari Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta , pada hari minggu, 8 november 2020," demikian keterangan persnya.

Baca Juga:
Baru Diungkap, Rey Utami dan Pablo Benua Sering Cekcok di Penjara

"Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dimana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," sambungnya.

Sementara, Pablo dan Galih Ginanjar, terpidana lain dalam kasus tersebut masih berada di penjara. Pablo diketahui divonis satu tahun bulan penjara, sementara Galih dua tahun empat bulan penjara.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. (Instagram/@fairuzarafiq)

Kasus 'video ikan asin' merupakan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq. Dia tak terima mantan suaminya, Galih Ginanjar, menyinggung organ intimnya dalam video YouTube. 

Baca Juga:
Tolak Diceraikan, Pablo Benua Bujuk Rey Utami

Di kanal Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami lah Galih menyampaikan hal tersebut. Fairuz kemudian melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Load More