Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia JKT48 (Channel Youtube JKT48)

Matamata.com - Member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia JKT48 membawa kabar kurang menyenangkan. Dia melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Member JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia atau Aurellia JKT48 (Channel Youtube JKT48)

Hal ini disampaikan oleh akun Twiter resmi JKT48 yang beralamat @officialJKT48. Tertanggal pada Sabtu (7/11/2020) lalu laporan dibuat. Di cuitannya, akun JKT48 juga unggah bukti laporan. Di situ terlihat laporan Aurellia terdaftar dengan Nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Nama Ni Made Ayu Vania Aurellia dalam surat laporan tersebut tertulis sebagai pelapor. Sementara terlapor masih dalam lidik.

Baca Juga:
JKT48 Terancam Bubar usai Alami Krisis Keuangan di Tengah Pandemi

Bukti laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Aurellia JKT48 di Polda Metro Jaya. (Ist)

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," demikian kicau akun @officialJKT48 seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi.  Yusri berjanji akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan laporan yang dibuat personel JKT48 tersebut. "Saya cek dulu ya," kata Yusri. [Muhammad Yasir]

Baca Juga:
Ambil Keputusan Sulit, JKT48 Pangkas Besar-besaran Jumlah Member

Load More