Matamata.com - Vanessa Angel akhirnya menyerahkan diri dan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ini setelah pengadilan Jakarta Barat sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum.
"Pokoknya pada hari ini, pihak Vanessa dan memang kan perkaranya sudah inkracht, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Sekarang dengan sukarela Vanessa menjalankan sisa hukumannya," ujar pengacara Vanessa Angel, Toddy Loga Buana di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020) usai mengantar kliennya.
Sayangnya, sampai saat ini Toddy mengaku belum tahu berapa jumlah sisa hukuman yang wajib dijalani istri Bibi Ardiansyah ini.
Baca Juga:
Disinggung Cucunya Buka Jasa Endorse, Ini Jawaban Ayah Vanessa Angel
"Kalau untuk berapa lama, nanti dari pihak yang berwenang. Ada hitung-hitungannya kan, nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan," kata Toddy.
Menurut Toddy, yang berhak menjumlahkan sisa masa hukuman yang bakal dijalani Vanessa adalah pihak lapas. Namun menurut perkiraan Toddy, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumam sekitar 1,5 bulan.
Baca Juga:
Ditinggal Vanessa Angel, Ekspresi Sedih Suami Gendong Baby Gala Disorot
"Kemarin kan tiga bulan, ya itu nanti tinggal dihitung berapa sisanya. Kurang lebih seperti itu lah (1,5 bulan). Cuma hitungan pastinya nanti dari pihak sini yang akan memberikan hitungannya," imbuh Toddy.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan enam bulan penjara.
Baca Juga:
Mengharukan, Detik-detik Vanessa Angel Beri ASI sampai Titip Anak ke Mertua
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengaku ada perbedaan hitungan antara hukuman di dalam sel dengan tahanan kota.
"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota hitungannya 1 hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," jelas Eko.
Baca Juga:
Baru Berusia 4 Bulan, Anak Vanessa Angel Ikut Bersedih Jelang Kepergian Ibu
"Tahanan kota itu dihitung, jadi hitungannya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Kalau tahanan rumah, itu, tiga hari sama dengan satu hari," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kokop Botol Equil di Restoran, Mayang Lucyana Auto Diceramahi Gegara Adab: Belajar Table Manner!
-
Renggang dengan Keluarga Haji Faisal, Ini Jawaban Marissya Icha saat Disinggung soal Rumah Hasil Donasi Gala Sky
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
-
Ekspresi Gala Sky saat Ucapkan Selamat Ultah untuk Bibi Andriansyah Disorot: Berharap Papa Suatu saat Pulang
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat