Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Anji dan Jerinx SID. (Instagram/@duniamanji, @jrxsid)

Matamata.com - Anji secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya dalam sidang pembacaan vonis Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Sebagai informasi, Anji selama ini diketahui tinggal bersama keluarganya di  Jakarta.

Usut punya usut, selain memberikan dukungan untuk Jerinx, Anji juga ikut membantu istri Jerinx, Nora Alexandra membagi-bagikan nasi bungkus. 

"Saya memang sudah janjian sama Nora, istrinya Jerinx dan teman-teman yang ada Twice Bar itu untuk membagi-bagi pangan," kata Anji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Diharap Pergi, Nora Alexandra Ucap Ikrar untuk Jerinx: Tunggu sampai Ajal

Dari situ, pelantun lagu "Berhenti di Kamu" ini mengetahui informasi sidang vonis Jerinx SID dari Nora. Anji pun datang hanya untuk memberikan dukungannya.

Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

"Terus ternyata di bilangin besok adalah sidang terakhir Jerinx, jadi kebetulan sekali. Saya tanya jam berapa (dia bilang), jam 10. Wah kebetulan sekali," ucap suami Wina Natalia ini.

"Saya sampai Bali jam setengah delapan jadi (saya datang). Ya memang kebetulan banget," katanya melanjutkan.

Baca Juga:
Akui Jerinx SID Menyebalkan, Soleh Solihun: Gak Harus Dimasukin ke Penjara

Anji juga menyebut bahwa kondisi Jerinx SID dalam keadaan sehat, saat ia bertemu dalam persidangan.

"Kelihatannya dia (Jerinx SID) baik-baik saja, kesehatannya baik- baik saja," imbuh Anji.

Seperti diketahui, Jerinx SID divonis penjara satu tahun dua bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara. Jerinx SID bersama tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir buat mengajukan banding.

Baca Juga:
Pasca Jerinx SID Divonis, Nora Alexandra Dapat Ancaman Mengerikan

Sebelumnya, drummer SID ini dilaporkan ketua IDI Bali pada 16 Juni 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Hal itu menyusul postingan Jerinx SID yang menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Load More