Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Polisi yang awalnya memasukkan Millen Cyrus ke sel laki-laki sesuai identitas di KTP, akhirnya berubah pikiran. Ini setelah menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.

Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen.

Baca Juga:
Millen Cyrus Berbaju Tahanan, Ashanty: Miris Lihat Dia Pakai Baju Oranye

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.

Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.

"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.

Baca Juga:
Mohon Millen Cyrus Direhabilitasi, Ashanty: Bukan Pengedar tapi Dia Pamakai

Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, dia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.

Millen Cyrus atau Millendaru. (Istimewa)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.

Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.

Baca Juga:
Tuai Kritik dan Kecaman, Millen Cyrus Akhirnya Dipisah dengan Tahanan Pria

Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Matamata.com, Senin (23/11/2020). (Muhammad Yasir)

Baca Juga:
Seolah Punya Firasat, Ashanty Sempat Beri Nasihat Ini pada Millen Cyrus

Load More