Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

Matamata.com - Adanya penangkapan dua artis, yakni ST dan MA, terkait kasus dugaan prostitusi online dibenarkan oleh Polda Metro Jaya. Di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, kedua figur publik itu ditangkap dengan mucikarinya. 

"Ada satu orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Yang di mana satu laki-laki dan satu perempuan adalah mucikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020). "Kemudian yang dua ini inisialnya adalah MA dan juga ST, kedua ini diduga adalah seorang publik figur," ujarnya lagi.

Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

Tepatnya pada Selasa (24/11/2020) malam mereka ditangkap. MA dan ST sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut bersama dua orang mucikarinya saat ini. 

Baca Juga:
Artis Terlibat Prostitusi Terciduk, Polisi: ST Selebgram, MA Pemain Film

"Keempat orang ini diamankan di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dugaan prostitusi melalui online. Saya bilang dugaan karena masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Kasus prostitusi di kalangan artis menjadi catatan kelam bagi dunia hiburan Indonesia. Kasus prostitusi online telah menyeret sejumlah nama artis terkenal dalam lima tahun terakhir. 

Pada Januari 2019, artis Vanessa Angel ditangkap di Surabaya dalam kasus prostitusi. Ini menjadi salah satu kasus prostitusi paling menggemparkan yang terjadi di dunia hiburan Tanah Air. Lalu Hana Hanifah, Amel Alvi, Faye Nicole, Puty Revita hingga Nikita Mirzani pernah terjerat kasus serupa.

Baca Juga:
Inisial Artis ST dan MA Terjerat Prostitusi, Tebak-tebakan Netizen Kocak

Load More