Matamata.com - Pada Kamis (3/12/2020) malam, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis Sabu. Iyut diketahui menggunakan narkoba sejak 2004. Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang berlangsung Sabtu (5/12/2020).
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir pakai sabu 1 Desember 2020. Tapi yang bersangkutan telah memakai dari 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Meskipun tak ditemukan adanya barang bukti sabu saat penangkapan, Iyut Bing Slamet disangkakan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Olehnya karenanya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. "Pasal 127 ayat 1, ancaman 4 tahun maksimal," jelas Budi Sartono.
Namun kemungkinan besar Iyut Bing Slamet akan dilakukan rehabilitasi karena polisi tak menemukan barang bukti. Hal itu dibenarkan Kombes Budi Sartono. "Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono.
Namun, Iyut Bing Slamet akan terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI sebelum polisi menyerahkannya ke panti rehabilitasi
"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi. "Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.
Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak. "Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Saat Sidang, Nindy Ayunda Menyapa Askara dengan Panggilan Ayah
-
Firasat Nindy Ayunda Sebelum Suami Diciduk Polisi: Perasaan Saya Nggak Enak
-
Ke Majelis Hakim, Nindy Ayunda Minta Hukuman Suaminya Bisa Diringankan
-
Pengacara Ungkap Agung Saga Ditangkap 3 Hari Lalu, Bawa Narkoba Jenis Sabu
-
Positif Benzo, Asisten Sebut Millen Cyrus Minum Obat Tidur dan Pelangsing
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo