Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Pada Kamis (3/12/2020) malam, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi dalam kasus narkotika jenis Sabu. Iyut diketahui menggunakan narkoba sejak 2004. Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang berlangsung Sabtu (5/12/2020). 

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir pakai sabu 1 Desember 2020. Tapi yang bersangkutan telah memakai dari 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Meskipun tak ditemukan adanya barang bukti sabu saat penangkapan, Iyut Bing Slamet disangkakan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.  Olehnya karenanya, Iyut Bing Slamet  terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. "Pasal 127 ayat 1, ancaman 4 tahun maksimal," jelas Budi Sartono.

Baca Juga:
Iyut Bing Slamet Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Namun kemungkinan besar Iyut Bing Slamet akan dilakukan rehabilitasi karena polisi tak menemukan barang bukti. Hal itu dibenarkan Kombes Budi Sartono. "Sementara bisa saja direhab," ujar Kombes Budi Sartono. 

Namun, Iyut Bing Slamet akan terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI sebelum polisi menyerahkannya ke panti rehabilitasi

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab," kata Kombes Budi. "Kami kerjasama dengan BNNP DKI untuk assessment," katanya melanjutkan.

Baca Juga:
Kasus Narkoba Jerat Dirinya Dirilis, Iyut Bing Slamet cuma Bisa Nangis

 Setelah itu, polisi menunggu hasil assessment artis 52 tahun ini dari BNNP untuk menentukah apakah layak menjalani rehabilitas atau tidak. "Dari situ baru bisa kami menentukan yang bersangkutan ini bisa di rehab atau tidak," imbuhnya.

Load More