Matamata.com - Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi yang dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures. Tim pengacara Jefri Nichol mengaku kecewa.
Soal keputusan ini, tim kuasa hukum Jefri akan konsultasi langsung kepada aktor 21 tahun tersebut.
Maklum, dalam sidang putusan itu, baik Jefri Nichol maupun ibunya, Junita Eka Putri tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga:
Jefri Nichol Yakin Kalahkan Falcon Pictures usai Digugat Rp 4,2 Miliar
"Untuk hal tersebut kami harus berkonsultasi dengan klien kami, yaitu Jefri dan Ibu Nita (ibunda Jefri Nichol). Dan kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada juga jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy usai sidang, Rabu (16/12/2020).
Aris sendiri mengkau kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, Jefri Nichol mengambil pekerjaan saat masih terikat kontrak dengan Falcon Pictures, lantaran Falcon tidak memberikan jadwal syuting untuk kliennya.
"Putusan tadi pada intinya mengabulkan gugatan dari penggugat, sebagian. Menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi. Membayar sejumlah uang," ucap Aris.
Baca Juga:
Sidang Mediasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures kembali Ditunda
"Dari kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya. Kkarena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," katanya menyambung.
Walau demikian, pihak Jefri Nichol tetap menghormati putusan tersebut. Namun bila Nichol tidak menerima dengan keputusan tersebut, pihaknya bakal melakukan banding.
"Namun, tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apa bila Jefri sama ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan meengajukan banding," tutur Aris.
Sebelumnya pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.
Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.
Berita Terkait
-
Sama-sama Pernah Terjerat Narkoba, Jefri Nichol Diduga Sindir Chandrika Chika: Malu-maluin
-
Possession: Kerasukan Adaptasi Film Horor Prancis Siap Hantui Bioskop Indonesia
-
Kisah Legenda Ellyas Pical, Mampu Bangkitkan Gairah Tinju Era 1980-an
-
Shalom Razade Diduga Mabuk saat Bareng Jefri Nichol, Wulan Guritno Dicibir: Didikan Emaknya Terlalu Bebas
-
Gemar Nongkrong! Rizky Febian, Jefri Nichol hingga DJ Una akan Manggung di Bar Makmur Bahagia Kemang
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad