Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jefri Nichol. (Instagram/@jefrinichol)

Matamata.com - Ada sebuah alasan yang membuat Jefri Nichol mantap mengajukan banding terkait perkara wanprestasi yang menimpanya.

Diketahui, pihak Jefri Nichol sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas perkara wanprestasi gugatan Falcon Pictures terhitung sejak Rabu (23/12/2020).

Ada pula alasannya mengajukan banding diungkap oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy. Dia bilang, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dirasa kurang adil untuk kliennya.

Baca Juga:
Wajib Ganti Rugi Rp4,2 Miliar, Jefri Nichol Ajukan Banding

"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut Klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," kata Aris Marasabessy dalam siaran persnya, Senin (28/12/2020).

"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan," sambungnya.

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

Ketidakadilan itu karena pihak Jefri Nichol merasa bukti-bukti dan saksi dalam persidang cukup kuat bahwa tidak ada ada perilaku wanprestasi.

Baca Juga:
Tampil Berani Pakai Lipstik Tebal di Pemotretan, Jefri Nichol Diserbu

"Dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," jelasnya.

"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang di lakukan oleh klien kami," imbuhnya lagi.

Meski mengajukan banding, pihaknya tetap berusaha mencari titik temu dan beramai dengan Falcon Pictures. Tapi upaya hukum terus dilakukan beriringan jalannya usaha perdamaian tersebut.

Baca Juga:
Simak 5 Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon

"Walaupun demikian, pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan Pt Falcon namun selama belum ada perdamian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Untuk diketahui, pada hari rabu tanggal 23 Desember 2020, Jefri Nichol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL

Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Wajib Bayar Rp 4,2 M, Pengacara Jefri Nichol Ungkap soal Kesalahan

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumalah Rp4,2 milyar.

Putusan hakim terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer Jefri, Baets Agagon sesuai dengan gugatannya yang dipinta Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.

Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

Load More