Yohanes Endra | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR memberikan kritik terhadap penetapan GA dan MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.

Diketahui, Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD mengaku sebagai pelaku di video syur 19 detik. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Menanggapi hal tersebut, peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, secara tegas mengkritik langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Setelah mempelajari keseluruhan kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD, ICJR menilai bahwa keduanya hanya korban.

Baca Juga:
Gisel Jadi Tersangka, Polisi Bicara Tahapan Proses Hukum Berikutnya

Gisel dan MYD hanyalah korban dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut. Apalagi, menurut ICJR, video syur Gisel dan MYD dibuat hanya untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan secara komersial.

"Siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, (maka) tidak dapat dipidana," jelas Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam rilis yang Matamata.com terima pada Selasa (29/12/2020).

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Maidina menegaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga:
Dinilai Lalai Hingga Video Syur Bocor ke Publik, Alasan Gisel Tersangka

Pernyataan itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," ucap Maidina.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Kemudian, Maidina juga menjelaskan soal pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga:
Michael Yukinobu De Fretes Tersangka Gegara Dikirimi Video Syur oleh Gisel

Perdebatan berikutnya yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

"Didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," ujarnya.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Menurut Maidina, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Kemudian, Maidina menyebutkan bahwa penyidik harus paham GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," ujarnya.

Load More