Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Vicky dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Februari mendatang.

"Tadi pagi jam 9, klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur, hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (Covid-19)," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).

Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.

Baca Juga:
Kalina Oktarani Sakit, Lamarannya dengan Vicky Prasetyo Batal Digelar?

Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.

"Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama," kata hakim.

"Bisa karena isolasi 14 hari dan pemulihan sama 14 hari. Untuk itu akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4 Febuari 2021 pukul 10 pagi," sambung hakim sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.

Baca Juga:
Kalina Oktarani Sakit, Gimana Nasib Acara Lamaran Vicky Prasetyo?

Hasil swab test Vicky Prasetyo. (Istimewa)

Vicky Prasetyo jalani tes swab hari ini sebelum datang ke pengadilan untuk jalani sidang. Tes dilakukan lantaran kekasihnya, Kalina Oktarani, memiliki gejala mirip Covid-19 dan tengah dirawat di rumah sakit.

Tapi Rabu (6/1/2021) kemarin, Vicky memastikan bahwa Kalina negatif sambil perlihatkan surat hasil tes swab dari rumah sakit. 

Baca Juga:
Kondisi Kalina Bikin Vicky Prasetyo Khawatir: Berdiri Aja Susah

Load More