Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Catherine Wilson terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan terkait kasus narkoba yang menimpanya. Putusan untuk Catherine Wilson tersebut dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Putusan tujuh bulan untuk Catherine Wilson ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Catherine Wilson dipenjara delapan bulan.

"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan," kata Majelis Hakim.

Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar

Majelis hakim juga memutuskan Catherine Wilson tetap dipenjara dan tak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi.

"Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," imbuhnya.

Baca Juga:
Sempat Terserang Penyakit Kulit, Begini Kondisi Catherine Wilson di Rutan

Putusan ini pun diterima Catherine Wilson tanpa adanya pembelaan. "Saya terima, terima kasih," kata Catherine Wilson melalui teleconference.

Namun, dari pihak jaksa masih menimbang perihal putusan hakim. Ia mendapat waktu tujuh hari untuk akhirnya memberikan keputusan.

Jika pada akhirnya disetujui, maka masa hukuman Catherine Wilson dikurang masa tahanan tinggal sebulan tiga belas hari.

Baca Juga:
Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Januari

"Kemungkinan Februari (bebas)," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. 

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.

Baca Juga:
Tak Cocok dengan Air di Rutan, Catherine Wilson Idap Penyakit Kulit

Load More