Catherine Wilson (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada hari ini, Senin (25/1/2021), sidang putusan terhadap artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat. Hanya saja belum tertulis pukul berapa persidangan akan digelar dalam lembar jadwal sidang Catherine Wilson.

Pengacara Catherine Wilson dihubungi pihak MataMata.com pun belum mengetahui kapan sidang dimulai. "Belum ada info mulai jam berapa," kata Verna Wahono.

Catherine Wilson menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 bulan rehabilitasi dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga:
Sempat Terserang Penyakit Kulit, Begini Kondisi Catherine Wilson di Rutan

"Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi). Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," ujar Verna Wahono saat dihubungi MataMata.com.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020. Ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram dari penangkapan itu.

Catherine Wilson hendak dibawa ke Rutan Cilodong dari Kejaksaan Negeri Depok (MataMata.com/Herwanto)

Atas kasus tersebut, Catherine Wilson awalnya dijerat pasal 114 UU Narkotika dalam dakwaan. Namun dalam tuntutan, pasal tersebut hilang. Kini pasal yang dikenakan terhadap Catherine Wilson adalah 127 untuk menjerat pemakai narkoba, bukan pengedar. "Keket (panggilan Catherine Wilson) hanya sebagai pemakai," kata kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Januari

Load More