Yohanes Endra | MataMata.com
Syiva Angel. (Instagram/@syivangel)

Matamata.com - Syiva Angel baru saja ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selebgram tersebut diamankan karena diduga menyimpan narkoba langka yakni P-Flouro Fori.

Menurut kabar yang beredar, Syiva Angel diamankan bersama tiga orang lainnya. Di antaranya adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). 

Syiva Angel. (Instagram/@syivangel)

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus ini. Hanya saja Syiva Angel dkk dijerat pasal pecandu narkoba. 

Baca Juga:
Terkait Kasus Narkoba, Suami Nindy Ayunda Ajukan Ini

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," katanya di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. 

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," imbuhnya.

Baca Juga:
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Mereka semua dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Sekedar diketahui, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kalau di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Pada 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Syiva Angel ditangkap di kamar tempat menginap. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang dipanggil bli. (Sumarni)

Baca Juga:
Kini Bisa Kurus, Ricky Cuaca: Banyak Banget yang Bilang Gua Narkoba

Load More