Yohanes Endra | MataMata.com
Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Sidang putusan Catherine Wilson telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021) secara daring.

Catherine Wilson bersama terdakwa lainnya, Jumadi, petugas keamanan berada di Rutan Depok, sementara majelis hakim bertempat di PN Depok.

Foto double eksposure saat Aktris Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Nugraha Medica menjatuhkan hukuman kepada Catherine Wilson dan petugas keamanannya tujuh bulan penjara.

Baca Juga:
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Putusan ini atas beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah pengakuan bersalah dan tidak akan mengulangi. Serta menimbang bahwa keduanya belum pernah dihukum.

Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," imbuhnya.

Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman kepada model 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Baca Juga:
Sempat Terserang Penyakit Kulit, Begini Kondisi Catherine Wilson di Rutan

Selain menjalani tujuh bulan penjara, Catherine Wilson dan karyawannya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta sang model dihukum delapan bulan.

Namun permintaan Catherine Wilson yang pada sidang sebelumnya menginginkan rehabilitasi tak dikabul majelis hakim.

Baca Juga:
Vonis Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Januari

"Karena rehabilitasi tidak dikabulkan, tapi dipotong masa tahanan cukup fair," kata pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono.

Load More