Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Bibi Ardiansyah mengungkapkan Vanessa Angel sudah bisa mengaji usai keluar dari Lapas Pondok Pinang. Dia bersyukur ada hikmah di balik ujian keluarga kecilnya.

"Bagusnya lagi Vanes jadi bisa ngaji," kata Bibi Ardiansyah.

"Iya aku jadi bisa ngaji alhamdulillah," ujar Vanessa Angel menimpali.

Baca Juga:
Cerita Sedih Vanessa Angel, Mau Lahiran cuma Punya Uang Rp38 Ribu

Menurut Vanessa, mengaji dan berolahraga menjadi pengalihannya di penjara. Jika tak mencari kegiatan, dia mengaku akan stres berada di balik jeruji besi.

"Jadi di sana aku cuma bisa ngaji, senam, olahraga hahaha. Udah gitu aja, kalau nggak stres kalau nggak ngalihin ke situ," ujar Vanessa Angel.

"Cuma diem aja natap tralis gitu aduh bisa jedot-jedotin pala itu," katanya lagi terkekeh.

Baca Juga:
Vanessa Angel Ogah Komentari Kisruh Rumah Tangga Jane Shalimar: No Comment!

Awalnya Vanessa Angel mengisahkan tekanan batin yang dirasakan saat harus terpisah dari putranya, Gala Sky Andriansyah. Di dalam bui, ia tak henti-hentinya berdoa untuk sang anak.

"Terus di dalam aku cuma berdoa kalau memang ini ujian dari Allah ya sudah aku ikhlas tapi tolong kaga anakku, aku cuma bilang gitu aja tiap hari," kata Vanessa Angel di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
1 Tahun Pernikahan Banyak Diuji, Vanessa Angel: Teman Jahat Jadi Terfilter!

"Karena kasian kalau misalnya Gala rewel yang jagainnya juga stres nanti, bapaknya juga stres, nggak kebayang aja itu gimana kan," ujarnya lagi.

Vanessa Angel (MataMata.com/Alfian Winanto)

Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:
Bawa-Bawa Makam, Bercandaan Vanessa Angel dan Suami Serem Abis

Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Load More