Matamata.com - Michael Yukinobu de Fretes ternyata tak tahu soal rencana polisi akan melakukan olah TKP di sebuah hotel di Medan, terkait kasus video asusilanya dengan Gisella Anatasia (Gisel).
"Kalau itu (soal olah TKP) saya belum tahu. Saya kurang tahu, saya serahkan kepada pihak berwajib," ujar Nobu, ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Namun, bila memang polisi memintanya untuk mengikuti proses olah TKP, Nobu mengaku siap menjalaninya.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu, Polisi Akan Lakukan Olah TKP
"Kalau saya memang harus ikut, saya akan ikut," ujar Nobu yang berprofesi sebagai desainer interior ini.
Nobu sendiri hingga saat ini mengaku belum mendapat informasi dari polisi soal rencana olah TKP. "Saya belum (dapat informasi)," katanya menerangkan.
Baca Juga:
Nobu Tidak Dendam Pada Temannya Soal "Enak Rasane", Kenapa?
Sebelumnya, Gisella Anastasia juga tidak tahu bakal ada olah TKP yang dilakukan oleh pihak penyidik. Namun mantan istri Gading Marten itu mengaku siap apa bila pihak berwajib memintanya untuk hadir.
"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," imbuh Gisella Anastasia.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menggelar olah TKP terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Baca Juga:
Suban Lora Minta Maaf: Lagu "Enak Rasane" Tidak Menyinggung Nobu dan Gisel
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, baru-baru ini.
Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan olah TKP akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.
Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Gempi Minta Adik, Ini Lho Respon Gading Marten
-
Gempi Ngerengek Minta Adik, Gading Marten Goda Gisel: Kita Coba Lagi, Kawinnya Ntar
-
Wijin Eks Pacar Gisella Anastasia Mesra dengan Millendaru: Semoga Sampe KUA!
-
Gisel Dukung Pembunuh Dante, Gading Marten Kutuk Pacar Tamara Tyasmara: Kok Bisa Hatinya Jahat?
-
Berkaca dari Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara, Gisel Punya Cara Soal Titipkan Anak
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas