Matamata.com - Michael Yukinobu de Fretes ternyata tak tahu soal rencana polisi akan melakukan olah TKP di sebuah hotel di Medan, terkait kasus video asusilanya dengan Gisella Anatasia (Gisel).
"Kalau itu (soal olah TKP) saya belum tahu. Saya kurang tahu, saya serahkan kepada pihak berwajib," ujar Nobu, ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Namun, bila memang polisi memintanya untuk mengikuti proses olah TKP, Nobu mengaku siap menjalaninya.
"Kalau saya memang harus ikut, saya akan ikut," ujar Nobu yang berprofesi sebagai desainer interior ini.
Nobu sendiri hingga saat ini mengaku belum mendapat informasi dari polisi soal rencana olah TKP. "Saya belum (dapat informasi)," katanya menerangkan.
Sebelumnya, Gisella Anastasia juga tidak tahu bakal ada olah TKP yang dilakukan oleh pihak penyidik. Namun mantan istri Gading Marten itu mengaku siap apa bila pihak berwajib memintanya untuk hadir.
"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," imbuh Gisella Anastasia.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menggelar olah TKP terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, baru-baru ini.
Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan olah TKP akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.
Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Nicholas Saputra Mendadak jadi Penyanyi di Film 'Musikal Siapa Dia'
-
Cinta Brian Bongkar Ketulusan Hubungan dengan Gisella Anastasia: Saya Enggak Main-Main
-
Roy Marten Angkat Suara tentang Kedekatan Gisel dan Cinta Brian, Sosok Aktor Muda yang Kini Jadi Sorotan
-
Gisel dan Cinta Brian Kian Dekat, Terpampang Mesra Saat Kondangan Bersama: Warganet Heboh Soal Usia & Status Hubungan
-
Gisel & Gading Marten Adu Kemampuan Basket Bareng, Gempi Jadi Penyemangat di Tengah Lapangan
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season