Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rinada. (YouTube)

Matamata.com - Penyanyi bernama lengkap Raden Roro Rina Septiana ini dibekuk Satresnarkoba Polres Bandung di sebuah kos-kosan wilayah tersebut pada Rabu (17/2/2021).

"Kami amankan seorang publik figur berinisial RS," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (18/2/2021) dikutip dari AyoBandung.com -- jaringan Matamata.com.

Penyanyi yang juga merupakan mantan istri Andika The Titans ini diduga telah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga:
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba Semua, Ajun Perwira Pulang tapi Istri Tidak

"Dari hasil tes urine tersangka RS positif mengandung metamphetamine atau sabu," imbuhnya.

Penangkapan Rinada merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya lima orang pemasok sabu yang diduga diperuntukkan untuk si penyanyi.

"Berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelima tersangka, polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram," katanya.

Baca Juga:
Video Jennifer Jill Bakal Injak-injak Orang Pakai Narkoba Viral Lagi

Atas perbuatannya, Rinada terancam Pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009 dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara untuk lima tersangka lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Jennifer Jill Resmi Berstatus Tersangka, Diduga Narkoba

Load More