Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Yuliani]

Matamata.com - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu mengaku ada perasaan takut saat ini dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syurnya dengan Gisella Anastasia.

Bukan tanpa alasan. Ini kali pertama Michael Yukinobu de Fretes berurusan dengan hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan, Kenapa?

"Pastinya punya rasa takut, apa lagi saya sebagai orang yang nggak pernah bikin tindak kriminal. Baru pertama ini dalam hidup saya," ungkap Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Tapi bukan berarti Michael Yukinobu de Fretes menghindar. Dia berjanji akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Yang pasti saya jalani aja, instruksi-instuksi semua dari yang berwajib. Apa pun itu saya ikhlas, saya terus berserah kepada Tuhan. Serahkan semua kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan dengan baik," tutur Michael Yukinobu Defretes.

Baca Juga:
Berkas Dikirim ke Kejaksaan, Nobu Pasrah dengan Segala Bentuk Proses Hukum

Saat ini Nobu berusaha untuk mengembalikan nama baiknya dengan hal-hal positif.

"Kalau untuk membalikan nama baik, sebenarnya banyak yang sudah saya lakukan yang pastinya dalam hal-hal yang positif," katanya.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD. [Matamata.com/Evi Ariska]

"Saya hanya bisa melakukan kegiatan-kegiatan di media sosial yang positif. Termasuk salah satunya olahraga, berkumpul dengan keluarga di Jakarta. Semoga hal-hal yang saya lakukan di media sosial bisa berdampak baik kepada masyarakat," imbuhnya lagi.

Baca Juga:
Berkas Gisel dan Nobu Masih Diperiksa, Kapan Masuk Tahap Kedua?

Setelah polisi menetapkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video syur, mereka diharuskan untuk menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Gisel sapaannya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Nobu Diyakini Tak Bersalah di Kasus Video Syur Gisel, Ini Alasannya

Load More