Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Millen Cyrus untuk kedua kalinya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia diciduk di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Hasil tes urine Millen Cyrus dinyatakan positif gunakan narkoba jenis benzo.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa di lokasi.

Baca Juga:
Dandan ala Pelayan Seksi, Millen Cyrus: Siap Jadi Pembantu di Rumahmu

Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]

Selain Millen, satu pengunjung juga dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Sementara satu lainnya narkoba jenis ekstasi.

Mereka lantas dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus narkoba.

"Nanti pelaku-pelaku nya kami usut, kita dalami lagi (kasusnya)," ujar Kombes Pol. Mukti Juharsa menambahkan.

Baca Juga:
Millen Cyrus Disebut Macho meski Tampil Pakai Kebaya

Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

Millen Cyrus sebenarnya baru saja bebas rehabilitasi narkoba pada 10 Januari 2021.

Bahkan kebebasannya itu disertai janji transgender ini untuk tak lagi menggunakan narkoba.

"Kejadian ini sungguh amat saya sesali dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya jadikan ini sebuah pembelajaran luar biasa dalam hidup," kata Millen Cyrus.

Baca Juga:
Millen Cyrus Pakai Baju Merah Pamer Belahan Dada: Belum Tobat Juga!

Sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap polisi pada 21 November 2020 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Load More