Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Hari ini (1/3/2021), artis cantik Gisella Anastasia berhalangan hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajibannya wajib lapor terkait kasus video syur yang menjeratnya. Alasan wanita yang akrab disapa Gisel ini karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Toddy Lagabuana selaku pengacara Gisella Anastasia yang mengungkap hal tersebut kepada wartawan. "Hari ini lagi nggak bisa. Beliau (Gisel) nggak bisa datang karena ada kegiatan aja," kata Toddy Lagabuana saat dihubungi pada Senin (1/3/2021).

Toddy Lagabuana bilang kalau kliennya sejak beberapa hari lalu sudah izin ke penyidik. "Nggak ada (perwakilan) ke Polda, karena kita uda minta izin sebelumnya kamis lalu," lanjutnya.

Baca Juga:
Gisel Wajib Lapor Lagi, Begini Perkembangan Kasusnya

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Kendati demikian, Gisella Anastasia tetap melaksanakan wajib lapor secara online. Hal itu disebut sudah dilakukan tadi pagi. "Untuk yang Gisel tapi tetap wajib lapor, karena nggak bisa datang jadi sistem online (wajib lapornya)," ungkapnya. "Saya nggak tau wajib onlinenya video call atau telepon. Beliau (Gisel) langsung (yang lapor)," sambungnya lagi.

Terlepas dari itu, bahwa Gisella Anastasia ke depannya akan tetap ikut wajib lapor dijamin olehnya. "Tapi Kamis ini hadir wajib lapor," bebernya.

Sebagai informasi, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:
Disebut Mirip dengan Gisel, Eva Belisima: Banyak yang Bilang Gitu

Gisella Anastasia. (MataMata.com/Evi Ariska)

Ia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Karena Gisella Anastasia tak ditahan selama penyidikan berlangsung, pengenaan wajib lapor sendiri merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya. 

Load More