Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Saipul Jamil (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Saipul Jamil mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasus kliennya penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil pun mengungkapkan alasan di balik pengajuan PK tersebut.

Natalino Manuel Ximenes, kuasa Saipul Jamil mengaku menemukan bukti baru bahwa kliennya tidak terbukti melakukan suap terhadap Rohadi.

Saipul Jamil. (Suara.com/Ismail)

"Kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap. Karena, dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan," ungkap Natalino saat jumpa press di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Ambil Sikap Tegas

"Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya. Dan bukti ini tidak dianjukan di sidang suap pertama kalinya," sambungnya lagi.

Selain itu, setiap narapidana berhak untuk mengajukan PK apabila merasa putusan kasusnya tidak sesuai.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

"Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," ungkap Natalino.

Baca Juga:
Saipul Jamil Bikin Suami Dewi Perssik Kesal, Ternyata Sering Diancam

Selain itu, PK sengaja diajukan agar Saipul Jamil bisa segera bebas. "Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi. Jadi bisa lebih cepat bebas," tutur Natalino.

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," imbuhnya lagi.

Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Baca Juga:
Dewi Perssik Mau Kerja Bareng Saipul Jamil, Begini Reaksi Angga Wijaya

Lelaki 40 tahun itu dianggap terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca Juga:
Gisel Dicibir Pamer Paha Mulus, Dewi Perssik Bahagia Saipul Jamil Bebas

Load More