Matamata.com - Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Sidang sudah berjalan untuk kedua kalinya Jumat (5/2/2021) siang tadi. Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Jadi jari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK, terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil," kata salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil, Hetty Herdianty, saat jumpa pers di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Dalam sidang, KPK tetap pada keputusan. Bahwa mantan suami Dewi Perssik itu dinyatakan bersalah telah menyuap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK. Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saipul Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata pengacara Saipul Jamil yang lain, Natalino Manuel Ximenes.
Menurut Natalino, bila PK dikabullan majelis hakim, maka lelaki bernama asli Jamiluddin Purwanto itu bisa bebas di bulan ini.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," ucap Natalino.
Natalino mengatakan pihaknya juga menemukan bukti baru untuk meringankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Tapi sayangnya ia belum mau membeberkan barang bukti tersebut.
"Kalau bicara bukti, kan ada istilah bukti baru, ada beberapa, sekitar empat yang kami ajukan," katanya menjelaskan.
Rencananya sidang PK Saipul Jamil akan dilanjutan pada 19 Maret 2021 dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.
Lelaki 40 tahub itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Berita Terkait
-
Band 'Beringins', Lia Ladysta hingga Saipul Jamil, Rayakan Ultah Hj Erna Alif Rosnayni
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Serang Ivan Gunawan, Saipul Jamil Bantah Lakukan Sodomi: Cuma Menghisap, Lho!
-
Saipul Jamil Ngaku Kecewa dengan Ucapan Ivan Gunawan, Netizen Gak Terima: Orang Jelas Ketawa-ketawa
-
Saipul Jamil Klarifikasi, Tegaskan Dirinya Hanya 'Menghisap': Saya Tidak Melakukan Pencabulan
Terpopuler
-
Bulog Siapkan Gudang Logistik 2-3 Hektare di Kampung Haji Arab Saudi
-
Pramono Anung Rindukan Tradisi Silaturahmi Ramadan di Jakarta, Siapkan Insentif Belanja Murah
-
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India
-
Kemenkeu: Realisasi Utang Pemerintah Januari 2026 Capai Rp127,3 Triliun
-
BGN Tegaskan Kabar Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur Adalah Hoaks
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano