Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Kemesraan Mark Sungkar dan Santi Asoka Mala. (Instagram/@marksungkar)

Matamata.com - Mark Sungkar diterpa isu miring usai dirinya dipenjara karena dugaan kasus korupsi. Aktor senior ini dirumorkan digugat cerai sang istri, Santi Asoka Mala.

Pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid dengan tegas membantah isu tersebut. Ia malah menyatakan kalau Santi selama ini rutin menjenguk sang suami di penjara.

"Ngga benar (soal isu cerai). Karena setiap hari istrinya antar makanan ke Polda Metro Jaya, untuk membawa kebutuhan pak Mark," kata Fahri Bachmid, saat ditemui di Sidang Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar: Biar Waktu yang Jawab

Mark Sungkar. (Matamata.com/Yazir Farouk)

"Itu hoax, tidak benar sama sekali," katanya menegaskan.

Fahri menambahkan, sang istri juga bakal dijadikan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi Mark Sungkar.

"Istrinya jadi saksi nantinya, tapi belum saat ini. Itu kewenangan JPU untuk menghadirkan saksi kapan, siapa saja, itu kewenangan JPU," jelas Fahri.

Baca Juga:
Mark Sungkar Tak Terima Didakwa Korupsi: Allah Maha Tahu, Tak Pernah Tidur

Sayangnya ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini tidak mau membicarakan perihal istrinya, Santi kepada media.

"Waduh. Gue mau lewat dulu," tutur Mark Sungkar sambil izin melaksanakan salat.

Seperti diketahui Mark Sungkar saat ini menjadi tahanan titipan kejaksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Mark Sungkar Jalani Sidang Dugaan Kasus Korupsi: Saya Siap karena Allah!

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Aktor senior berusia 72 tahun ini ditahan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia" ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:
Mark Sungkar Sudah Hampir Sebulan Ditahan, Zaskia dan Shireen Belum Jenguk

Load More