Matamata.com - Pada Selasa (16/3/2021), aktor senior Mark Sungkar kembali menjalai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk memberi dukungan pada suami, sang istri yakni Santi Asoka Mala juga hadir.
Selain Santi Asoka, putra Mark Sungkar dari pernikahannya dengan Fanny Bauty, Yusuf Averoes Sungkar juga hadir di ruang sidang. Bisa didampingi oleh istri dan anaknya, Mark Sungkar pun mengaku senang.
Kepada awak media, bintang film Si Pitung ini bersyukur bisa didampingi oleh orang terkasih. "Alhamdulillah (didampingi istri) anak juga," kata Mark Sungkar, saat hendak masuk ruang sidang.
Sidang pun sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul 16.00 WIB dan menjadi pukul 17.50 WIB. Hal ini terjadi karena majelis hakim masih bersidang.
Namun, pihak jaksa meminta hakim agar istri Mark Sungkar keluar dari ruang sidang saat sidang ingin dimulai. Ini dilakukan karena Santi merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan di sidang. "Kepada ibu Santi mohon keluar ruang sidang, bukan mengusir karena ibu salah satu saksi," kata hakim meminta.
Santi pun langsung menurut dan mohon diri keluar dari ruang sidang saat mendengar hal tersebut. "Iya nggak apa-apa," jawab Santi. Santi langsung keluar dari ruang sidang setelah berpamitan dengan putra sambungnya, Yusuf.
Belum diketahui kapan istri Mark Sungkar bakal dijadikan saksi. Namun pengacara Mark, Fahri Bachmid mengaku Santi bakal jadi saksi dalam sidang berikutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dihadiri oleh dua orang saksi.
Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar. Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Beda Umur 45 Tahun, Mark Sungkar menikmati Kemudaan Istrinya
-
9 Artis yang Menikah dengan Jarak Usia Jauh, Rumah Tangga Bunga Zainal Sering Diomongin
-
9 Potret Terkini Santi Asokamala, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun
-
7 Artis Lebaran Bareng Mantan, Rachel Vennya dan Okin Pakai Seragam Keluarga
-
Ridho DA Resmi Menikah, Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertama
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season