Matamata.com - Pada Selasa (16/3/2021), aktor senior Mark Sungkar kembali menjalai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk memberi dukungan pada suami, sang istri yakni Santi Asoka Mala juga hadir.
Selain Santi Asoka, putra Mark Sungkar dari pernikahannya dengan Fanny Bauty, Yusuf Averoes Sungkar juga hadir di ruang sidang. Bisa didampingi oleh istri dan anaknya, Mark Sungkar pun mengaku senang.
Kepada awak media, bintang film Si Pitung ini bersyukur bisa didampingi oleh orang terkasih. "Alhamdulillah (didampingi istri) anak juga," kata Mark Sungkar, saat hendak masuk ruang sidang.
Baca Juga:
Mark Sungkar Jalani Lanjutan Sidang Kasus Korupsi, Ke Mana Sosok Istri?
Sidang pun sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul 16.00 WIB dan menjadi pukul 17.50 WIB. Hal ini terjadi karena majelis hakim masih bersidang.
Namun, pihak jaksa meminta hakim agar istri Mark Sungkar keluar dari ruang sidang saat sidang ingin dimulai. Ini dilakukan karena Santi merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan di sidang. "Kepada ibu Santi mohon keluar ruang sidang, bukan mengusir karena ibu salah satu saksi," kata hakim meminta.
Santi pun langsung menurut dan mohon diri keluar dari ruang sidang saat mendengar hal tersebut. "Iya nggak apa-apa," jawab Santi. Santi langsung keluar dari ruang sidang setelah berpamitan dengan putra sambungnya, Yusuf.
Baca Juga:
Mark Sungkar Diduga Korupsi, Zaskia: Uang Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu
Belum diketahui kapan istri Mark Sungkar bakal dijadikan saksi. Namun pengacara Mark, Fahri Bachmid mengaku Santi bakal jadi saksi dalam sidang berikutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dihadiri oleh dua orang saksi.
Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar. Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Mark Sungkar Tak Pernah Didampingi Istri Jalani Sidang, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
Beda Umur 45 Tahun, Mark Sungkar menikmati Kemudaan Istrinya
-
9 Artis yang Menikah dengan Jarak Usia Jauh, Rumah Tangga Bunga Zainal Sering Diomongin
-
9 Potret Terkini Santi Asokamala, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun
-
7 Artis Lebaran Bareng Mantan, Rachel Vennya dan Okin Pakai Seragam Keluarga
-
Ridho DA Resmi Menikah, Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertama
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar