Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Pada Selasa (16/3/2021), aktor senior Mark Sungkar kembali menjalai sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk memberi dukungan pada suami, sang istri yakni Santi Asoka Mala juga hadir. 

Selain Santi Asoka, putra Mark Sungkar dari pernikahannya dengan Fanny Bauty, Yusuf Averoes Sungkar juga hadir di ruang sidang. Bisa didampingi oleh istri dan anaknya, Mark Sungkar pun mengaku senang.

Mark Sungkar Hadiri Sidang. (MataMata.com/Ismail)

Kepada awak media, bintang film Si Pitung ini bersyukur bisa didampingi oleh orang terkasih. "Alhamdulillah (didampingi istri) anak juga," kata Mark Sungkar, saat hendak masuk ruang sidang.

Baca Juga:
Mark Sungkar Jalani Lanjutan Sidang Kasus Korupsi, Ke Mana Sosok Istri?

Sidang pun sempat molor dari jadwal yang seharusnya pukul 16.00 WIB dan menjadi pukul 17.50 WIB. Hal ini terjadi karena majelis hakim masih bersidang.

Namun, pihak jaksa meminta hakim agar istri Mark Sungkar keluar dari ruang sidang saat sidang ingin dimulai. Ini dilakukan karena Santi merupakan salah satu saksi yang bakal dihadirkan di sidang. "Kepada ibu Santi mohon keluar ruang sidang, bukan mengusir karena ibu salah satu saksi," kata hakim meminta.

Santi pun langsung menurut dan mohon diri keluar dari ruang sidang saat mendengar hal tersebut. "Iya nggak apa-apa," jawab Santi. Santi langsung keluar dari ruang sidang setelah berpamitan dengan putra sambungnya, Yusuf. 

Baca Juga:
Mark Sungkar Diduga Korupsi, Zaskia: Uang Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu

Mark Sungkar. (Suara.com/Yazir Farouk)

Belum diketahui kapan istri Mark Sungkar bakal dijadikan saksi. Namun pengacara Mark, Fahri Bachmid mengaku Santi bakal jadi saksi dalam sidang berikutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dihadiri oleh dua orang saksi.

Seperti diketahui Mark Sungkar ditahan oleh pihak kejaksaan karena dugaan korupsi dana proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triatlon Indonesia", ke Menpora, dengan anggaran hingga Rp 5 miliar. Setelah acara berlangsung, sisa uang yang masih Rp 300 juta diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri.

Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga:
Mark Sungkar Tak Pernah Didampingi Istri Jalani Sidang, Ini Penyebabnya

Load More