Tinwarotul Fatonah Ismail | MataMata.com
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, sebelumnya KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap di Jambi. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Zumi Zola menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim tipikor, dalam kasus perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap. 

Aktor dan politisi tampak mengenakan baju koko putih, mantan gubernur Jambi ini tampak tenang saat menjalani sidang.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB sempat istirahat untuk melaksanakan salat Jumat. Sidang pun kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian.

Baca Juga:
Mantan Istri Zumi Zola Lepas Hijab, Penampilan Sherrin Tharia Disorot

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, sebelumnya KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap di Jambi. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Sidang pun berjalan alot karena bukti-bukti berupa berkas-berkasa sangat banyak. Bahkan di atas meja Zumi Zola dan tim kuasa hukumnya, berkas terlihat bertumpuk.

Hakim yang menyidangkan melihat satu-satu bukti yang diajukan oleh Zumi Zola, sehingga sidang berjalan cukup lama. Setelah dilakukan pemeriksaan hakim pun langsung menunda sidang hingga Jumat depan (27/3/2021).

Usai sidang, mantan istri Sherrin Tharia ini berharap sidang dapat berjalan dengan baik. Bintang film Merah Putih ini pun sebagai warga negara hanya bisa mengkuti proses dari majelis hakim.

Baca Juga:
Kabar Zumi Zola Tak Bisa Melihat, Kalapas Sukamiskin Bilang Gini

"Ya kita ikuti saja tahapan-tahapannya," kata Zomi Zola usai sidang.

Zumi Zola

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Zumi pada tingkat pertama telah divonis selama enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Baca Juga:
Kisah Dramatis Hidup Zumi Zola, Tinggalkan Ayu Dewi hingga Dicerai Istri

Tidak hanya itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider selama tiga bulan penjara.

Load More