Okan Kornelius dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Sabtu (27/3/2021), Okan Kornelius bersama pengacaranya, Sri Dharen menyambangi Mapolres Metro Depok. Okan Kornelius hadir di sana untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap mantan istri, Lee Sachi alias May Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Tak hanya bersama pengacara, Okan Kornelius yang menjadi saksi juga memboyong dua orang untuk dimintai keterangan tambahan.

Okan Kornelius (MataMata.com/Herwanto)

"Kami hari ini memenuhi panggilan untuk keterangan tambahan dari pihak penyidik. Kami bawa dua orang untuk jadi saksi," ujar Sri Dharen, usai mendampingi Okan Kornelius menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Lee Sachi Buka Suara Usai Dipolisikan Okan Cornelius, Ingin Bertatap Muka

Sri Dharen menjelaskan, saksi yang diajukan adalah orang-orang yang berada di rumah saat Okan Kornelius dan Lee Sachi masih berumah tangga. 

"Saksi pertama Mas Okan, kedua dan ketiga pihak internal yang ada di dalam rumah Mas Okan. Mereka tahu persis kejadian ini dari awal sampai akhir," kata Sri Dharen. "Tadi buat Okan ada 20 pertanyaan lebih, kami baru seleaai pemeriksaan," tutur Sri Dharen melanjutkan.

Okan Kornelius (MataMata.com/Herwanto)

Okan Kornelius tak hanya berikan keterangan tambahan, tapi juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya itu. "Kami memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan untuk kuatkan terkait laporan yang kami buat kemarin," ucap Sri Dhare  menutup.

Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okan Kornelius Resmi Polisikan Lee Sachi

Seperti diberitakan sebelumnya, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius.

Okan Kornelius dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Padahal,Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan sebelumnya Sementara itu,  Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik atas laporan tersebut. 

Baca Juga:
Okan Cornelius Ungkap Alasan Polisikan Mantan Istri, Ada Fitnah Besar

Load More