Matamata.com - Pada Sabtu (27/3/2021), Okan Kornelius bersama pengacaranya, Sri Dharen menyambangi Mapolres Metro Depok. Okan Kornelius hadir di sana untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap mantan istri, Lee Sachi alias May Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Tak hanya bersama pengacara, Okan Kornelius yang menjadi saksi juga memboyong dua orang untuk dimintai keterangan tambahan.
"Kami hari ini memenuhi panggilan untuk keterangan tambahan dari pihak penyidik. Kami bawa dua orang untuk jadi saksi," ujar Sri Dharen, usai mendampingi Okan Kornelius menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Lee Sachi Buka Suara Usai Dipolisikan Okan Cornelius, Ingin Bertatap Muka
Sri Dharen menjelaskan, saksi yang diajukan adalah orang-orang yang berada di rumah saat Okan Kornelius dan Lee Sachi masih berumah tangga.
"Saksi pertama Mas Okan, kedua dan ketiga pihak internal yang ada di dalam rumah Mas Okan. Mereka tahu persis kejadian ini dari awal sampai akhir," kata Sri Dharen. "Tadi buat Okan ada 20 pertanyaan lebih, kami baru seleaai pemeriksaan," tutur Sri Dharen melanjutkan.
Okan Kornelius tak hanya berikan keterangan tambahan, tapi juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya itu. "Kami memberikan keterangan dan beberapa bukti tambahan untuk kuatkan terkait laporan yang kami buat kemarin," ucap Sri Dhare menutup.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okan Kornelius Resmi Polisikan Lee Sachi
Seperti diberitakan sebelumnya, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius.
Padahal,Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan sebelumnya Sementara itu, Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik atas laporan tersebut.
Baca Juga:
Okan Cornelius Ungkap Alasan Polisikan Mantan Istri, Ada Fitnah Besar
Berita Terkait
-
Bikin Iri! Okan Kornelius Gandeng Mesra Pacar Baru, Ini Sosoknya
-
4 Kali Gagal Hadirkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Ledek JPU: Emang Enak Dikerjain Anak Kecil
-
Nikita Mirzani Akhirnya Bebas Penjara, Sikap Fitri Salhuteru Tuai Sorotan
-
Ibu-Ibu Penghina Dewi Perssik Sudah Jadi Tersangka, Tapi Kok Gak Ditahan?
-
Mediasi Mentok, Ibu-Ibu yang Hina Dewi Perssik Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas