Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Gisella Anastasia telah memaafkan pelaku penyebar video syurnya, PP dan MN. Perihal itu, Gisella Anastasia punya alasan sendiri.

"Kalau ini kan bukan penyebar pertama, jadi mau sebelnya gimana ya yaudah," ujar Gisel ditemui usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021).

"Dia kan bukan penyebar pertama, pasti banyak jari-jari meneruskan kalau masalah (vidro syur) itu," kata Gisel menambahkan.

Baca Juga:
Gisella Anastasia Maafkan Penyebar Masif Video Syurnya: Saya Kasihan!

Gisella Anastasia dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Gisel mengaku sudah ikhlas dan menyerahkan masalah ini kepada Tuhan.

"Kalau aku ditanyain penyebaran pertamanya geregetan nggak? Penasaran ia, mau marah pun nggak, buat apa? Udah terlanjur terjadi juga. Jadi pasrah kan aja sama Tuhan supaya bisa lebih tenang," kata Gisella Anastasia.

Ibu satu anak ini tidak memungkiri cukup penasaran dengan sosok penyebar pertama video syurnya. Namun, Gisel berjanji tetap akan memaafkan.

Baca Juga:
Soal Video Syur, Gisella Anastasia Akan Jelaskan Pelan-Pelan ke Anak

Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Penasaran ia. Siapa sih yang nggak kesal. Tapi mau marah ngapain sih. Karena kalau saya punya perasaan sama seseorang benci, dendam, marah manfaatnya nggak ada di saya juga jelek. Lebih baik melepaskan pengampunan," ucapnya.

Selebihnya, mantan istri Gading Marten ini berharap kasus video syur 19 detik miliknya dapat segera selesai.

"Iya harapannya cepat kelar pinginnya baik, terbaik aja doakan," tutur Gisell Anastasia.

Baca Juga:
Nggak Dendam, Gisella Anastasia Miris Lihat Penyebar Video Syurnya

Atas kasus ini, Gisella Anastasia sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berbeda dengan PP dan MN, berkas perkara Gisella Anastasia belum masuk ke pengadilan.

Baca Juga:
FOTO: Gisella Anastasia Hadiri Sidang Kasus Video Syur sebagai Saksi

Load More