Penyanyi Gisella Anastasia memberi pernyataan kepada awak media usai menjadi saksi di sidang lanjutan penyebar video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 perihal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ditanggapi oleh Gisella Anastasia alias Gisel. Dengan PP Royalti tersebut, mantan istri Gading Marten ini mengaku masih bingung.

"Aku juga bingung. Di satu sisi memang menguntungkan musisi dan industri musik. Tapi di sisi lain aku bingung juga, ini mendatanya gimana? Sampai sejauh mana? Sebesar apa tempat-tempat yang dikenakan royalti," ujar Gisel usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Gisella Anastasia (MataMata.com/Herwanto)

Menurut Gisel, PP tersebut belum jelas menyebut seperti apa batasan layanan publik komersial yang wajib membayar royalti jika memutar lagu. "Karena kalau mau adil, semua dong, warung-warung kecil kena juga dan itu bakal bikin ribet banget," ujar Gisel.

Baca Juga:
Gisel Bantah Pernah Absen Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Namun, jika pemerintah sudah membuat sistem agar penerapannya berjalan lancar, Gisel tetap mendukung pengesehan PP tersebut. Namun menurut Gisel, yang penting jangan sampai merugikan satu pihak.

"Kalau memang sudah ada sistemnya ya monggo sih, selama nggak memberatkan. Ya intinya yang win win solution saja lah, jangan sampai merugikan salah satu pihak," kata Gisel.

Gisella Anastasia dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Gisel pun sadar bahwa pengelolaan royalti dapat menjamin masa depan para musisi. Sehingga jika pemerintah memang bisa menerapkan kebijakan royalti dengan baik, ibu satu anak ini tak persoalkan. 

Baca Juga:
Gegara Gisel, Edho Zell Malu karena Belum Kasih Amplop Nikahan Atta Aurel

"Kan ini untuk kesejahteraan bersama juga, khususnya di dunia permusikan. Kan aku juga gede dari musik, jadi ngerti banget soal royalti," kata Gisel. "Tapi ya dibikin rapi dulu saja sistemnya, biar jelas dan adil," ujar dia lagi.

PP Royalti telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021. Pasal 3 ayat (1) PP tersebut berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Gisel saat ngobrol bareng Daniel Mananta dan Viola Maria (Youtube.com)

Sementara, bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.

Baca Juga:
Gisel Maafkan Pelaku Penyebar Video Syur-nya, Langsung Banjir Pujian

Ada juga bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.

Load More