Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Mark Sungkar baru sembuh dari Covid-19. Saat akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia masih sangat lemas.

"Covid sudah negatif tapi kesehatan fisik masih kurang baik. Tidak bisa sidang hari ini," kata Mark Sungkar menjawab pertanyaan majelis hakim soal kesehatannya, di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021).

Melihat kondisi Mark Sungkar yang berjalan pun masih sempoyongan, majelis hakim memutuskan kembali menunda sidang tersebut.

Baca Juga:
Zaskia Sungkar Melahirkan, Mark Sungkar dan Fanny Bauty Beri Support

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Karena kondisi terdakwa sedang sakit jadi kita tunda sidang dulu. Bisa satu minggu?" ujar Hakim ketua.

Pihak Mark Sungkar pun menyepakati hal tersebut. Oleh karena itu majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Sidang kami tunda jadi Selasa, 27 April 2021," sambung ketua hakim menutup sidang.

Baca Juga:
Sidang Kasus Korupsi Mark Sungkar Belum Dijadwalkan Ulang, Ini Alasannya

Ditemui usai sidang, Mark Sungkar mengaku sudah negatif Covid-19. Hanya saja, ia masih lemas karena butuh pemulihan lebih lama sebab ia mengidap vertigo.

"Covidnya alhamdulilah negatif tapi biasanya yang saya dengar, satu dua bulan itu istirahat total berjemur olahraga pagi, ini saya nggak bisa. Ini masih keleyengan, puyeng, saya kawatir vertigo saya kambuh," ujarnya. 

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Mark Sungkar diduga memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Baca Juga:
Mark Sungkar Dirujuk ke RSPP Jakarta, Begini Kondisinya

Bulan lalu, ayah Zaskia Sungkar itu terpapar virus covid-19 , sehingga sidang ditunda selama satu bulan hingga dimulai hari ini.

Load More