Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan Rio Reifan kembali terjerumus narkotika. Kepada kepolisian, Rio mengaku ada masalah keluarga menjadi motifnya.

"Motif masalah keluarga, itu pengakuannya," ujar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Rio Reifan juga mengaku kepada kepolisian sudah candu dengan barang haram tersebut. Ia pun mengaku ketergantungan.

Baca Juga:
Rio Reifan Digeledah Polisi, Kurir Antar Sabu Datang ke TKP

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

"Juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," sambungnya.

Kendati demikian, kepolisian tak menelan mentah-mentah alasan tersebut. Sebab, pada penangkapan sebelumnya, Rio Reifan mengungkap alasan-alasan berbeda.

"Yang bersangkutan ini 2015 pengakuannya dia terpengaruh. 2017 tertangkap lagi sama (alasannya) mulai ketergantungan sama 2019. Sekarang pengakuannya masalah keluarga. Tapi bukan masalah buat kami. Penyidik akan terus mendalami," tegas Yusri.

Baca Juga:
Rio Reifan 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Salahkan Pergaulan

Diketahui, ini merupakan keempat kalinya Rio Reifan ditangkap polisi akibat kasus penyalahguaan narkoba. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pertama kali ditangkap pada 2015 lalu. Saat itu, Rio Reifan mengonsumsi narkoba lantaran terpengaruh oleh lingkungannya. 

Pesinetron Rio Reifan dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Setelah menjalani masa hukuman penjara, mantan suami Henny Mona itu ditangkap kembali atas kasus yang sama pada 2017. 

Terakhir di 2019 dan bebas penjara pada Juni 2020. 

Baca Juga:
Rio Reifan Diciduk saat Pesan Sabu Lewat Ojek Online

Rio Reifan ditangkap di kediaman orangtuanya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Ia ditangkap bersama temannya berinisial SA yang saat itu baru saja memakai sabu bersamanya.

Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Rio Reifan Ditangkap Narkoba ke-4 Kalinya, Nicholas Saputra Antre Vaksin

Load More