Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Bambang Pamungkas (Instagram/@bepe20)

Matamata.com - Amalia Fujiawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Beragendakan mediasi, kehadiran Bambang Pamungkas hanya diwakili kuasa hukumnya.

Dalam sidang mediasi itu, Bambang Pamungkas tak mau mengakui adanya anak dari Amalia Fujiawati. Namun, ia tetap transfer biaya anak.

"Dari pihak beliau nggak mau mengakui anak, hanya mau transfer uang aja," ujar Amalia Fujiawati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga:
Soal 4 Tuntutan Amalia Fujiawati, Ini Reaksi Pihak Bambang Pamungkas

Tak masalah dengan pernyataan Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati tetap akan berjuang untuk pengesahan anaknya. 

Bambang Pamungkas (Instagram/@bepe20)

Mantan istri siri Bepe itu menyebut hanya Tuhan yang bisa membalas mantan pemain Timnas itu.

"Ya kita lanjutin aja proses hukumnya, kita hormati saja sih, udah no hard feeling atau nothing to lose ya hasilnya nanti bagaimana, ya bagaimana Allah aja," jelasnya.

Baca Juga:
Bambang Pamungkas Diminta Amalia Temui Anak untuk Obati Kondisi Psikis

"Yang penting anak saya tau kalau saya udah memperjuangkan hak-hak dia," sambung Amalia. 

Meski tak mau mengakui sebagai anak kandungnya, Bambang Pamungkas disebut tetap memberi nafkah. Amalia pun tak menuntut jumlah tertentu hanya mengikuti permyataan pertamanya soal nafkah anak.

"Kan dia yang udah nyampein saya mau ngasih sekian rupiah per bulan waktu itu. Yaudah itu aja yang dia sampaikan. Bukan saya yang minta," tegas Amalia Fujiawati. 

Baca Juga:
Tegas! Bambang Pamungkas Siap Bantah Semua Tuntutan Amalia soal Anak

Bambang Pamungkas (Instagram/@bepe20)

Amalia tetap akan melanjutkan persidangan sesuai  prosedurnya. Ia menegaskan biar hukum yang berbicara.

"Yaudah proses secara hukum aja. Saya hanya memperjuangkan anak saya tadi. Kalaupun emang dia nggak mau ngakuin kan nanti dipertanggungjawabkan di akhirat," tegasnya. 

Baca Juga:
Muncul Cewek Ngaku Anak Pertama Bambang Pamungkas, Wajahnya Disorot

Load More