Matamata.com - Selebgram Revina VT mengaku mengeluarkan uang sampai ratusan juta rupiah untuk membayar kerugian Dedy Susanto terkait tudingan predator seks. Pembayaran ganti rugi itu merupakan salah satu poin perdamaian.
"Ratusan (juta). Kalau misalnya pak Dedy mau belasan sih gue kasih belasan hehe cuma maunya kan ratusan," kata Revina VT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Tak lagi mendapatkan penghasilan dari endorse sejak Instagramnya disita polisi, mantan pacar Young Lex ini kembali merintis dari bawah. Kini, Revina VT bekerja sebagai pegawai swasta dan menjajaki dunia bisnis.
Baca Juga:
Revina VT Jatuh Miskin, Imbas Kasus Fitnah Dedy Susanto Predator Seks
"Gue masih bisa bertahan hidup. Cuma sekarang gue lagi bikin usaha sama temen gue, skincare gitu. Terus gue sekarang lagi kerja di start up," sambungnya.
Selain itu, dia juga meluangkan waktu untuk mendapatkan sertifikasi advokat dan digital marketing di waktu luang.
"Terus di waktu luang kuliah lagi, sertifikasi advokat gitu. Terus gue juga ngambil sertifikasi digital marketing. Jadi selama November gue Instagram disita, gue ambil kuliah terus bikin usaha," terangnya.
Baca Juga:
Revina VT Menyesal Tuduh Dedy Susanto Predator Seks: Semoga Dibukakan Maaf
Tak dipungkiri terkadang ia merasa terbebani karena harus membayar ganti rugi ke Dedy Susanto. Namun di sisi lain, Revina VT tenang terlepas dari persoalan hukum.
"Pasti-pasti (bebas pikiran) keluar duit kan banyak banget ya hehe jadi di sisi lain tetap kepikiran tapi gue lebih tenang," tuturnya.
Perseteruan Revina VT dan Dedy Susanto memang berakhir damai. Keduanya menandatangani surat kesepakatan damai pada 7 April 2021.
Baca Juga:
Revina VT Nyinyirin Kiky Saputri soal Cium 24 Pria, Dihujat Pansos!
Selain minta maaf secara terbuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Revina VT agar Dedy Susanto mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah membayar ganti rugi.
Kasus ini berawal saat Revina VT sempat diajak kolaborasi Dedy Susanto untuk konten YouTube. Sebelum menerima tawaran tersebut, dia lebih dulu mencari tahu sosok lelaki tersebut.
Di situ, Revina mendapat informasi bahwa Dedy Susanto pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Dia bahkan menyebut Dedy sebagai predator seks.
Baca Juga:
Instagram Revina VT Dikabarkan Disita Polisi, Ada Apa nih?
Selain itu, Revina VT juga memperoleh informasi jika Dedy Susanto tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Dedy Susanto pun resmi melaporkan Revina VT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada 21 Februari 2020.
Sementara pada 24 Februari 2020, Revina VT juga mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana tenaga kesehatan.
Berita Terkait
-
Disebut Jatuh Miskin, Berapa Biaya Ganti Rugi yang Dibayar Revina VT?
-
Belajar dari Kasusnya, Revina VT Menolak Disebut Pahlawan di Medsos
-
Mengenal Dedy Susanto, Pria yang Berselisih dengan Revina VT
-
Cabut Laporan, Dedy Susanto Ajukan Syarat Ini ke Revina VT
-
Revina VT Nggak Kroscek Orang yang Ngaku Korban Dedy Susanto: Saya Lalai!
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat