Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Daniel Mardhany mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak setahun lalu. Alasannya,  vokalis band metal Deadsquad itu mengaku tertekan hingga berujung stres.

"DM sekitar satu tahun yang lalu. Karena banyak tekanan stres," kata Kapolres Jakarta Utara Kombel Pol Guruh Arif Darmawan saat konferensi pera di kantornya, Senin (3/5/2021).

"Saya stres," timpal Daniel Mardhany dengan suara lirih.

Baca Juga:
FOTO: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Diciduk Bersama Auliya Akbar

Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sementara eks drummer Deadsquad, Auliya Akbar dalam keterangannya sudah mengkonsumsi narkoba sejak empat tahun lalu. Keduanya ditangkap di kediaman Daniel Mardhany di Pamulang, Banten.

"Kalau AA lebih dari empat tahun, pengakuannya sudah mengonsumsi hal tersebut 2017. Tidak ada perlawanan, iya (kooperatif)," tuturnya.

Daniel Mardhany dan Auliya Akbar diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (1/5/2021). Sang musisi dinyatakan positif ganja dan benzo.

Baca Juga:
Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Konsumsi Tembakau Sintetis dan Prohiper

Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany (kiri) dan mantan Drummer band Deadsquad, Auliya Akbar (kanan) dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat mereka di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Polisi mengamankan barang bukti satu butir obat Prohiper dan handphone Vivo saat mengamkan Daniel Mardhany. Dia terancam hukuman dua tahun penjara.

Sementara dari Auliya Akbar, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan sebuah ponsel. Ancama hukuman empat tahun penjara.

Keduanya disangkakan pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:
Profil Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany, Disorot kerane Terjerat Narkoba

Load More