Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Permohonan terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon, Mark Sungkar sebagai tahanan kota dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, Mark Sungkar akan pulang ke rumahnya besok, Rabu (5/5/2021).

"Besok kayaknya ya. Saya kan juga harus pamitan," kata Mark Sungkar usai menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Kebahagiaan tak dapat disembunyikan ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini. Mark Sungkar sudah mempunyai beberapa rencana setibanya di rumah nanti.

Baca Juga:
Permohonan Dikabulkan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Sampai kamar dulu sujud syukur," ujar aktor senior 72 tahun ini.

Rencana lainnya, Mark Sungkar berniat melepas rindu bersama sanak keluarga.

"Kangen-kangenan sama anak-anak sama istri juga," tutur Mark Sungkar.

Baca Juga:
Belum Ketemu Anak Zaskia, Mark Sungkar Sedih: Sebelum Ini Semua Kumpul

Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, bintang film Si Pitung ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh kasus korupsi.

Aktor senior ini didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Baca Juga:
Zaskia Sungkar Melahirkan, Mark Sungkar dan Fanny Bauty Beri Support

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktor 72 tahun ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Load More