Roy Suryo usai diperiksa polisi. [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Pakar informatika Roy Suryo berencana menggugat artis Lucky Alamsyah secara perdata ke pengadilan. Dianggap telah dihina dan difitnah oleh Lucky di media sosial, Roy merasa tak terima. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkap gugatan perdata itu menyangkakan Pasal 1372. Sebab, Lucky Alamsyah dianggap telah menghina kliennya terkait peristiwa tabrakan mobil.

"Untuk itu, kami akan lihat nanti, sedang kami kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan," ujar Pitra Romadoni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021). 

Baca Juga:
Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan Selama 5 Jam Pemeriksaan

Lucky Alamsyah. [Instagram/@Luckyalamsyahofficial]

"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan. Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," kata Pitra menambahkan. 

Pitra menjelaskan, jika Lucky Alamsyah tak meminta maaf dan masih menyangkal perbuatannya dalam Instagram Story, gugatan perdata tersebut akan dilayangkan. 

"Maka, kami mempertimbangkan ganti kerugian tadi itu (Pasal 1372 KUH Perdata). Tapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ucap Pitra. 

Baca Juga:
Roy Suryo Bawa 3 Saksi Sekaligus saat Diperiksa Kasus Fitnah Lucky Alamsyah

Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.

Roy Suryo usai diperiksa polisi. [MataMata.com/Herwanto]

Tudingan Lucky Alamsyah tersebut dibantah Roy Suryo. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:
Roy Suryo Ledek Lucky Alamsyah, Sebut Dirinya Korban Tabrak Lari

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Load More