Matamata.com - Bahwa sejumlah saksi untuk kliennya tidak dihadirkan dalam sidang diungkap oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan. Padahal, mereka lah yang mengetahui dari mana Reza mendapatkan barang haram tersebut.
Terkait hal tersebut, Leidermen merasa Reza Artamevia dirugikan atas ketidakhadiran saksi dalam ruang sidang.
"Tentu (Reza Artamevia) merasa dirugikan, itu juga kami keberatan. Saksi Gatot Brajamusti dan saksi Oktavina (tidak dihadirkan dalam persidangan)," ujar Leidermen, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Selain dua saksi tak dihadirkan, BAP-nya juga tidak dibacakan dalam sidang Reza Artamevia. Padahal menurutnya hal itu sangat penting dalam dunia peradilan. "Itu tidak lazim lah di dunia peradilan, seharusnya dibacakan. Dan kami juga belum setuju," tutur Leidermen.
Sebagai informasi, jaksa menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Reza Artamevia. Jaksa menilai Reza terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Dia sempat mendekam di penjara atas kejadian tersebut. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Berita Terkait
-
Romantis! Musisi Rucky Markiano Persembahkan Lagu 'Cerita Teman Hidup' untuk Istri Tercinta
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
Lewat Lagu 'Cara Mencintaiku', Lussy Renata Ingin Cinta yang Tulus
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
Terpopuler
-
Mendes PDT: Kebijakan Presiden Tak Naikkan Harga BBM Jaga Daya Beli Warga Desa
-
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas: Model Pengelolaan Sampah Nasional dan Inovasi Genteng Limbah
-
Bupati Banyumas Janji di Hadapan Presiden Prabowo: 2028 Bebas Sampah dan Jadi Uang
-
Tips Cegah Heat Stroke, PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Rajin Minum di Masjidil Haram
-
Prabowo Siapkan Rp4 Triliun untuk Perbaiki 1.800 Perlintasan Kereta di Jawa
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo